Ayo, Gosip Artis BugiL Indonesia di Indonesia-ku.org.
21 Dec

Aktris Luna Maya dilaporkan ke polisi karena menghina infotainment. Luna dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, kekasih Ariel itu juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Meski dipolisikan, Luna yang senasib dengan Prita, tidak akan bisa diadili. “Secara umum, kalau sangkaan ini bicara soal pekerjaan seseorang, menurut saya tidak bisa,” ujar Rudy Satriyo, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) saat berbincang melalui telepon, Senin (21/12/2009).
Menurut Rudy, hukum di Indonesia, hanya mengenal orang sebagai korban, bukan pekerjaan orang tersebut. Sedangkan Luna dalam tweetnya di Twitter tidak menyebut orang tertentu. Ia hanya mencaci infotainment.
“Buktinya kurang. Obyek yang dihina bukan orang,” jelas Rudy lagi.
