Dhani

Dhani

Pengadilan Agama rencananya akan melakukan peletakan sita harta Dhani Kamis (28/8/2008) esok. Bagi pihak Dhani, sita tersebut seharusnya tak bisa terjadi karena harta yang akan disita adalah barang utang.

“Sebenarnya sita itu berlebihan aja. Barang itu lagi dalam jaminan bank, barang utang. Seharusnya nggak bisa,” jelas pengacara Dhani Habib Umar Husein saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/8/2008).

Maia mengajukan gugatan sita harta karena tak mau harta Dhani berpindah tangan. Alasan tersebut dianggap Umar tak masuk akal. Ia pun menilai pengadilan bodoh karena menyetujui gugatan sita harta tersebut.

“Tidak mungkin terjadi peralihan hak, barang jaminan tidak mungkin berpindah tangan,” tandasnya.

Rencananya pihak Dhani akan melaporkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka menganggap kerja pengadilan tidak sesuai.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Related posts