Maia

Maia

Permohonan sita harta yang diajukan Maia dikabulkan majelis hakim. Dalam waktu dekat tiga aset besar pernikahan Maia-Dhani akan diamankan oleh pengadilan.

“Majelis telah menyetujui usulan kami mengenai sita harta bersama sebagai berikut, di antaranya, rumah di Pondok Indah, studio di Pondok Indah, tanah di daerah Sentul,” terang Sheila Salomo, pengacara Maia ketika ditemui usai sidang gugatan cerai Maia-Dhani di PA Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).

Alasan sita harta yang diajukan Maia sama dengan yang diajukan oleh mantan istri Bambang Tri, Halimah. Sita harta diajukan ibu tiga anak itu agar harta bersama dalam pernikahan tidak pindah ke pihak yang lain dan mencegah agar tidak dialihkan.

Walau berbahagia dengan keputusan tersebut, Maia dan Sheila tidak merasa keputusan tersebut sebagai kemenangan. Menurut mereka pengajuan sita harta dalam sidang pernikahan adalah hal yang wajar.